Provinsi tak Temukan Masalah pada 5 Perusahaan Tambang di Pessel

×

Provinsi tak Temukan Masalah pada 5 Perusahaan Tambang di Pessel

Bagikan berita
Foto Provinsi tak Temukan Masalah pada 5 Perusahaan Tambang di Pessel
Foto Provinsi tak Temukan Masalah pada 5 Perusahaan Tambang di Pessel

[caption id="attachment_56204" align="alignnone" width="650"] Kantor Gubernur Sumbar (yose)[/caption]PADANG - Tim Pemprov Sumbar tidak menemukan masalah pada lima perusahaan tambang di Pesisir Selatan (Pessel) yang dipersoalkan bupati setempat beberapa waktu lalu. Izin kelima tambang tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur.

Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumbar, Maswar Dedi, Jumat (6/7) mengatakankan hasil rapat tim teknis, setelah meninjau lokasi tambang sudah diserahkan kepada gubernur."Dari hasil rapat Kamis kemarin dipastikan kelima tambang tersebut telah mengantongi izin. Hasil rapat juga telah kita serahkan kepada pak gubernur selanjutnya, gubernur akan membalas surat Bupati Pessel," katanya.

Dijelaskan, berdasarkan investasi tim teknis terhadap semua izin dokumen secara administrasi lengkap baik dari provinsi maupun kabupaten. Jadi dapat disimpulkan tidak ada prosedur izin yang dilanggar.Dia mengaku yang menyangkut izin prinsip dari kabupaten juga telah ada sebelum tambang tersebut beroperasi. "Proses izin itu kan dari bawah (kabupaten), sudah ada sebelum tambang beroperasi. Kami dari PTSP hanya mengeluarkan izin yang sudah rekomendasi dari kabupaten. Seharusnya pembatalan itu dulu dari kabupaten," ujarnya.

Selanjutnya terkait kerusakan sungai yang diakibatkan tambang, tim dan PSDA provinsi juga tidak menerima laporan adanya kerusakan lingkungan yang menyalahi aturan. Kalau ada perubahan struktur tanah akibat penambangan, itu sudah lazim dalam penambangan. Setelah penambangan ada reklamasi yang harus dilaksanakan perusahaan."Kalau memang stancruser tidak masuk dalam izin, hanya itu saja yang diberhentikan, pemberhentiannya perbagian yang lain tetap jalan sesuai apa yang tertera dalam izin yang dikeluarkan," ulasnya.

Maswar Dedi mengimbau daerah bisa secara baik-baik melakukan pendekatan kemudian pemilik tambang juga bisa mematuhi aturan dan melakukan sosialisasi serta pendekatan kepada masyarakat. (yuke)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini