Proyek Dinilai Merugikan,  Pedagang Kepung Kantor Kontraktor

×

Proyek Dinilai Merugikan,  Pedagang Kepung Kantor Kontraktor

Bagikan berita
Foto Proyek Dinilai Merugikan,  Pedagang Kepung Kantor Kontraktor
Foto Proyek Dinilai Merugikan,  Pedagang Kepung Kantor Kontraktor

PULAU PUNJUNG - Ratusan pedagang disepanjang jalan Lintas Sumatera, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, kepung kantor PT Putera Ciptakreasi Pratama di Kenagarian Sungai Kambut, Kamis (9/1). Kedatangan pedagang ini menuntut pihak perusahaan untuk menyelesaikan proyek pelebaran jalan tersebut.PT Putera Ciptakreasi Pratama, mengerjakan proyek pelebaran jalan Pulau Punjung dan Koto Baru, mulai 1 Juli 2019 dan berakhir bulan 31 Desember 2019. Dengan nilai kontrak lebih kurang Rp 24 miliar. Namun sampai akhir tahun 2019 hingga memasuki tahun 2020, proyek tersebut tak kunjung rampung.

Kehadiran proyek ini, bukannya menimbulkan peningkatan perekonomian, justru mengakibatkan masyarakat yang berjualan di sepanjang proyek jalan yang dikerjakan merugi."Mulai proyek pelebaran jalan ini beroperasi, omset penjualan kami turun drastis hingga mencapai 70 persen. Para konsumen enggan mampir karena galian proyek jalan ini cukup dalam, persis didepan toko dan warung kami. Jelas tidak ada lahan parkir," ungkap Doni Audio dan para sejumlah pedagang lainnya, Epi Mardius, Kepala Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Debby Hartanto kepada Topsatu.com disela- sela aksi tersebut.

Ratusan para pedagang ini juga meminta pihak perusahaan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan proyek 50 hari kedepan. Jika perusahaan tidak menyelesaikan pengerjaan 50 hari kedepan, akan mengganti rugi kerugian pedagang. Setelah ada kesepakatan, ratusan pedagang bubar dengan tertip.Sementara itu, Pelaksana Teknis PT Putera Ciptakreasi Pratama, Ali Luwis didampingi Bagian Keuangan Perusahaan, Yanto mengatakan, pihaknya akan membahas permintaan para pedagang ini dalam rapat tertinggi perusahaan. Pihaknya juga minta maaf atas kerugian yang dialami para pedagang.

"Kita akan rapatkan ini dengan direktur perusahaan. Semoga dalam waktu dekat ini sudah ada keputusan saling menguntungkan kedua belah pihak," terangnya.Saat disinggung keterlambatan penyelesaikan proyek pelebaran jalan tersebut. Ali Luwis menyebutkan, sesuai kontrak proyek itu harus rampung 31 Desember 2019, namun karena beberapa hal menjadi terlambat.

"Kami mengajukan ademdum atau perpanjang waktu pengerjaan selama 50 hari. Jadi kami akan menyelesaikan proyek ini hingga akhir Ferbuari 2020," pungkasnya. (ron)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini