PSBB Sumbar Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

×

PSBB Sumbar Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Bagikan berita
Foto PSBB Sumbar Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Foto PSBB Sumbar Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ini. Hal itu setelah dilakukan rapat terbatas dengan 19 bupati/walikota yang seluruhnya sepakat perpanjangan PSBB hingga 29 Mei 2020.Dalam ratas menggunakan Video Conference (Vidcon) di ruang kerja gubernur, Selasa (5/5), Irwan Prayitno mengatakan, PSBB Sumatera Barat diperpanjang terhitung mulai 6 Mei hingga 29 Mei 2020, disesuaikan dengan Tanggap Drarurat Bencana pusat. Juga sebagai antisipasi peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran.

"PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020," ucap gubernur Sumbar.Irwan menjelaskan, pada PSBB tahap kedua ini, diberikan peluang kota dan kabupaten untuk melakukan kelonggaran. Terutama daerah-daerah, kawasan atau nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab atau zona hijau.

Lima daerah yang masih zona hijau, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto. Lima daerah itu hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19 di Sumbar.“Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Lalu, ada kesepakatan masyarakat sesuai kearifan lokal. Misalnya, untuk menghidupkan kembali aktivitas di masjid,” jelasnya.

Sementara, daerah yang masih zona merah atau ada pasien positif Covid-19, kata Gubernur, harus ada ketegasan dengan tidak memperbolehkan kendaraan luar masuk ke Sumbar, kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan.Faktanya, dari 221 yang positif di Sumbar berasal dari luar yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar. Awalnya, ada 38 sampai 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19 terus menyebar ke yang lain.

"Untuk itu, perlu ketegasan petugas di perbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar," kata Irwan Prayitno.Meski disepakati bersama, tapi bupati dan walikota diberi kearifan lokal untuk melaksanakannya sesuai dengan protap covid-19. (rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini