[caption id="attachment_7631" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Hidayawan, menegaskan belasan perempuan asal Maroko yang menjajakan dirinya di salah satu klub malam di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terancam 10 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 119 tentang penyalahgunaan izin tinggal. Mereka juga dikenakan Pasal 112 tentang Penyalahgunaan Visa, jika ditotal, ancaman kurungannya bisa 10 tahun," kata Tato kepada wartawan, Jumat (21/10)Penegakkan hukum ini dimaksudkan untuk memperkecil adanya penyalahgunaan izin tinggal, penyalahgunaan visa, dan aksi prostitusi. "Masih kami selidiki terus agar sindikat ini tak bisa beraksi dengan mudah dan jumlahnya dapat ditekan," tutupnya.(aci)
Editor : Eriandi, S.Sos