PT Dempo Bukan Kontraktor Masjid dan Jembatan di Solsel

×

PT Dempo Bukan Kontraktor Masjid dan Jembatan di Solsel

Bagikan berita
Foto PT Dempo Bukan Kontraktor Masjid dan Jembatan di Solsel
Foto PT Dempo Bukan Kontraktor Masjid dan Jembatan di Solsel

PADANG - Dempo Group/PT Dempo Bangun Bersama bukan kontraktor yang mengerjakan pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan."PT Dempo dengan direktur utamanya M. Yamin Kahar bukan lah kontraktor yang melakukan pengerjaan jembatan dan masjid di Solok Selatan. Kita tidak tahu persis bagaimana dua alat bukti yang didapat KPK. Silahkan itu hak KPK, nanti kita ungkap di pengadilan, " ujar Halius Hosen, kuasa hukum Yamin Kahar dalam jumpa pers di Padang, Kamis (5/9).

Konfrensi pers itu katanya, bukan untuk membela karena pembelaan diri nanti pengadilan, tetapi meluruskan opini yang berkembang di publik. "Kita menghormati kewenangan dan hak-hak hukum KPK, dan kita akan kooperatif untuk itu," lanjutnya.Mantan Ketua Komisi Kejaksaan ini menegaskan, masjid dan jembatan itu kontraktornya PT Zulaikha dan Ayek Ifda Konstruksi dari Provinsi Jambi. "Pak Yamin tak ada kaitan sama sekali dengan kedua proyek itu. Sebagai lowyer saya yakin dengan itu sesuai faktual-faktual yang ada," katanya.

Halius mengakui ada penyerahan uang dari Yamin kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Tetapi tak ada kaitannya dengan proyek masjid dan jembatan. "Penyerahan uang itu atas pinjaman karena pak bupati mau beli suatu barang. Pinjaman itu dibuatkan akta dinotaris dan ada apraisal untuk memastikan nilai tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan. Jumlah pinjaman itu Rp3,2 miliar yang diserahkan secara bertahap. Sementara dalam pers rilis yang saya baca kemarin ada Rp440 juta terkait masjid dan Rp315 juta berkaitan dengan jembatan. Tidak tahu kita uang mana, nanti di penyidikan dan persidangan akan terungkap," tuturnya.Selain pinjaman katanya, ada yang dalam bentuk sumbangan berupa karpet dan peralatan lainnya untuk masjid, tetapi penyerahan uangnya langsung ke toko yang menjualnya, bukan melalui bupati. "Sumbangan dari Pak Yamin untuk masjid-masjid itu bukan di Solok Selatn saja, ada beberapa daerah lain di Sumbar," katanya.

Untuk itu pihaknya berharap semua pihak mengedepankan praduga tak bersalah. "Harus ada keadilan. tempatkan lah Pak Yamin dalam posisi belum ada putusan yang menyatakan ia bersalah. Masih panjang jalan hingga putusan kasus ini berkekuatan hukum tetap," lanjut Halius lagi.Sebelumnya KPK resmi menetapkan Muzni Zakaria sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan Tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Muzni Zakaria diduga telah menerima uang senilai Rp775 juta dari pihak swasta pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama M. Yamin Kahar yang juga tersangka dalam kasus ini. Pemberian uang itu dibagi menjadi dua, untuk proyek Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung Solok Selatan."Diduga pemberian uang yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2019. Dengan rincian Rp410 juta bentuk uang dan Rp50 juta dalam bentuk barang,” kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) lalu.

Basaria menyebut, seluruh pemberian uang itu, diduga kuat agar PT Dempo Bangun Bersama mendapatkan proyek pengerjaan terkait dengan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Solok Selatan.Sebagai penerima Muzni Zakaria disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Muhammad Yamin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (aci) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini