PADANG – Kecelakaan di perlintasan sebidang pada jalur kereta api (KA) kerap terjadi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Data PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumbar mencatat, tahun 2023 kasus kecelakaan kereta api mencapai 18 kasus.
Sedangkan pada 2022 lalu, angka kecelakaan mencapai 28 kasus. Tingginya angka kecelakaan karena minimnya kelengkapan rambu – rambu lalu lintas.
Sementara, tugas kewenangan terkait perubahan perlintasan sebidang KA dengan jalan menjadi tidak sebidang, pemasangan pintu perlintasan, serta kelengkapan rambu – rambu lalu lintas merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Pada Pasal 5 disebutkan, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.