PT Padang Tambah Hukuman Mantan Walinagari Terbaik Nasional

×

PT Padang Tambah Hukuman Mantan Walinagari Terbaik Nasional

Bagikan berita
PT Padang Tambah Hukuman Mantan Walinagari Terbaik Nasional
PT Padang Tambah Hukuman Mantan Walinagari Terbaik Nasional

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]BATUSANGKAR - Vonis mantan Walinagari Lima Kaum, Tanah Datar, Mariyeldi diperberat jadi tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang. Ia juga dikenai penggantian keuangan negara.

Sebelumnya mantan walinagari terbaik tingkat nasional ini divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang.Kajari Batusangkar, M. Fatria melalui Kasi Pidana Khusus Atmariadi kepada wartawan, Rabu (20/7) mengatakan, atas putusan Pengadilan Tinggi Padang itu, pihak penuntut umum masih nyatakan pikir-pikir.

Dikatakannya, putusan 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subider 2 bulan serta uang pengganti sebesar Rp181.186.450 itu tentu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Padang, yang saat itu hanya menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara, tanpa denda dan uang pengganti terhadap terdakwa Meryaldi.Menurut Atmariadi, putusan ini sudah dua pertiga dari tuntutan tim penuntut umum yang menuntutnya selama 4,5 tahun kurungan. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini