PT Pasura Bina Tambang Digugat Bayar Ganti Rugi Rp2,4 Miliar

×

PT Pasura Bina Tambang Digugat Bayar Ganti Rugi Rp2,4 Miliar

Bagikan berita
Foto PT Pasura Bina Tambang Digugat Bayar Ganti Rugi Rp2,4 Miliar
Foto PT Pasura Bina Tambang Digugat Bayar Ganti Rugi Rp2,4 Miliar

[caption id="attachment_78323" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (ist)[/caption]PADANG - PT. Altrak 1978 menggugat PT. Pasura Bina Tambang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar terkait dugaan wanprestasi, atas belum dipenuhinya kewajiban pembayaran kepada perusahaan perdagangan dan jasa alat berat itu.

Direktur PT Altrak 1978 melalui kuasa hukumnya Defika Yufiandra dalam gugatannya menjelaskan PT Pasura Bina Tambang yang berkedudukan di Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 23 Srikandi Building 3rd Floor, Jakarta Selatan itu sekitar tahun 2013 hingga awal 2014 membeli spare parts dan jasa servis melalui beberapa purchase order (PO).Seluruhnya senilai USD 115.308,75 (termasuk PPN). Seluruh PO tersebut merupakan bukti permintaan barang dari tergugat. Dalam PO jelas tercantum klausula, tergugat akan

melakukan pembayaran kepada penggugat dalam tempo 30 hari setelah invoice diterima.Terhadap PO tersebut, penggugat telah menerbitkan dan memberikan invoice kepada

tergugat atas pembelian spare parts dan penggunaan jasa servis tersebut. Dikarenakan spare parts telah diterima dan jasa servis sudah digunakan oleh tergugat sesuai PO, dan penggugat pun telah menerbitkan invoice dengan ditentukan jangka waktupembayaran (term of payment). Dengan demikian tergugat dianggap telah menyetujui secara diam-diam untuk melakukan perjanjian dengan sistem pembayaran 30 hari setelah invoice diterima, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1347 KUHPerdata.

Namun, hingga tanggal jatuh tempo, tergugat belum melakukan pembayaran, bahkan penggugat sudah beritikad baik mengundang tergugat guna membicarakan penyelesaian pembayaran, tetapi tidak diindahkan.Pihak penggugat kemudian melayangkan surat teguran (somasi) tertanggal 22 Juni 2017

yang pada intinya menagih pembayaran paling lambat pada 14 Juli 2017. Hasilnyapenggugat dan tergugat mengadakan pertemuan pada 23 Oktober 2017. Dalam pertemuan tersebut, tergugat hanya menyanggupi membayar nilai PPN dari beberapa invoice yang outstanding dengan beberapa tahap pembayaran dengan jumlah total sebesar USD 5.224,03.

Dengan demikian, sisa hutang tergugat sebesar USD 110.081,72. Pembayaran yang telah dilakukan tergugat sebenarnya sangat kecil nilainya (tidak sesuai dengan nilai tagihan) dan sudah melewati jatuh tempo pembayaran pada PO dan invoice dimaksud. Namun, penggugat melihat tidak ada itikad baik dari tergugat dalam kewajiban pembayaran karena sudah lewat lima tahun lamanya kewajiban tersebut. Maka perbuatan tersebut sudah dapat dikategorikan adalah sebuah wanprestasi yang mengakibatkan kerugian pada pihak penggugat, baik kerugian materil maupun immaterial.Gugatan telah didaftarkan PT Altrak 1978 Cabang Padang di Pengadilan Negeri Padang pada 8 Maret 2019 lalu. Berdasarkan panggilan sidang atau pemberitahuan dari pihak pengadilan, sidang perdana perkara ini bakal digelar pada 11 April 2019 mendatang.

Sementara pihak PT. Pasura Bina Tambang belum memberikan penjelasan atas gugatan ini. Salah seorang direkturnya Chandra Lesmana yang beberapa kali dikonfirmasi melalui telepon genggam tidak diangkat. Beberapa pesan singkat juga belum dibalas. (rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini