ptun[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]
PADANG - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menerima banding yang diajukan Pemko Padang, sekaligus membatalkan putusan PTUN Padang yang sebelumnya mengabulkan gugatan mantan Direktur Umum (Dirum) PDAM, Andi Taswin.Putusan PTTUN Medan yang dibacakan pada 11 Mei 2016 dengan No. 5/B/2016/PT.TUN-MDN itu dengan majelis hakim Oyo Sunaryo (ketua), Achmad Hari Arwoko dan Syamsir Alam menyatakan sah Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 821.21/311/SK-BKD/2015 tentang pemberhentian Direktur Umum PDAM Kota Padang.
"Kita menunggu tindak lanjut dari Andi Taswin atau kuasa hukumnya. Bila kasasi, tentu kita tunggu hasilnya. Bila tidak, maka putusan itu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," ujar Suhandra, Kabag Hukum Pemko Padang, Suhandra, Rabu (22/6).(syahwaldi) Editor : Eriandi, S.Sos