PTUN Putuskan SK Pembekuan PSSI Tidak Sah

×

PTUN Putuskan SK Pembekuan PSSI Tidak Sah

Bagikan berita
PTUN Putuskan SK Pembekuan PSSI Tidak Sah
PTUN Putuskan SK Pembekuan PSSI Tidak Sah

 JAKARTA - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah, sehingga keberadaannya tidak diakui.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 01307 tahun 2015 tentang pemberian sanksi administratif terhadap PSSI, sehingga SK tersebut keberadaannya tidak diakui," ujar Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut.

Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277.000.Yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PSSI adalah karena SK Pembekuan PSSI yang dikeluarkan Menpora pada 18 April 2015 itu tidak memenuhi lima Asas Umum Pemerintahan yang Baik, di antaranya melanggar asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar wewenang.

"Dalam menerbitkan surat keputusan pembekuan, tergugat telah melakukan tindakan di luar wewenang yang diberikan padanya," kata hakim Ujang. (*/lek)Sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini