Puluhan Kendaraan Kena Tilang dan Derek

×

Puluhan Kendaraan Kena Tilang dan Derek

Bagikan berita
Foto Puluhan Kendaraan Kena Tilang dan Derek
Foto Puluhan Kendaraan Kena Tilang dan Derek

PADANG - Sejak mulai diberlakukannya aturan tilang dan derek terhadap mobil yang parkir sembarangan di badan jalan pada 15 November 2019 lalu, sudah terjaring lebih 30-an kendaraan ditilang dan 2 kendaraan diderek."Kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan sudah mulai berkurang di Padang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri menjawab Singgalang di Padang, Selasa (26/11).

Disebutkannya, untuk mobil yang ditilang sesuai dengan aturan undang-undang lalu lintas. Sedangkan untuk yang parkir lebih 15 menit sejak digembok petugas, maka akan diderek ke Mako Derek bekas Kantor Dinas Kesehatan Kota (DKK) di Jalan Diponegoro.Bagi kendaraan kecil akan dikenakan sanksi derek bayar denda sebesar Rp350 ribu dan jenis kendaraan besar sebesar Rp500 ribu.

Disebutkan Dian Fakhri, tim petugas derek terdiri dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, Satpol PP yang bergerak terus setiap hari pada jalan-jalan protokol di Padang.Lokasi yang kerapkali kendaraan kena sanksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Khatib Sulaiman, S Parman.

"Sistem yang kita terapkan, bila parkir di badan jalan langsung digembok petugas sembari meninggalkan nomor telepon yang dihubungi di depan kaca. Namun, bila lewat dari 15 menit maka akan diderek dengan mobil derek Mako,"ujar Dian Fakhri. (syawal)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini