Puluhan Wartawan Unjuk Rasa Damai di Kemenkum HAM Sumbar

×

Puluhan Wartawan Unjuk Rasa Damai di Kemenkum HAM Sumbar

Bagikan berita
Foto Puluhan Wartawan Unjuk Rasa Damai di Kemenkum HAM Sumbar
Foto Puluhan Wartawan Unjuk Rasa Damai di Kemenkum HAM Sumbar

[caption id="attachment_29762" align="alignnone" width="600"]Sejumlah wartawan melakukan unjuk rasa damai di Kemenkum HAM Sumbar. (*) Sejumlah wartawan melakukan unjuk rasa damai di Kemenkum HAM Sumbar. (*)[/caption]PADANG - Puluhan wartawan di Padang berunjuk rasa damai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar  di jalan S Parman Padang mengecam pengusiran wartawan yang dilakukan  Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 2 B Painan, Rabu (20/4).

Aidil Ichlas salah seorang wartawan mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum KPR Kelas 2 B Painan itu melecehkan profesi jurnalis."Kenapa diusir, apa salah wartawan yang hanya mengkonfirmasi dugaan ada narapidana kabur dari tahanan. Kami minta Menkum HAM menindak oknum tersebut. Kalau perlu dipecat. Di era keterbukaan informasi tak ada lagi yang ditutup-tutupi," katanya.

AJI Padang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, juga mengecam tindakan pengusiran wartawan Padang TV, oleh Kepala pengamanan Rutan Kelas II B Painan Rabu (20/4).

Ketua AJI Padang, Yuafriza mengatakan pengusiran sudah mengarah ketindak kekerasan baik yang dilakukan secara fisik maupun verbal oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 2 B Painan kepada wartawan Padang TV Roby Oktora Romanza, saat melakukan konfirmasi terkait pemberitaan.AJI Padang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk sikap tidak menghormati kemerdekaan pers dan melecehkan profesi wartawan.

Roby Oktora Romanza dan rekannya Okis Mardiansyah dari Koran Padang, melakukan konfirmasi terkait informasi di Rutan 2 B Painan, pada Selasa, 19 April 2019 pagi. Karena Kepala Rutan tidak ada di kantor, Roby dan Okis diarahkan untuk bertemu Kepala II pengamanan Rutan (KPR) Kelas B Painan di ruang kerjanya. Saat bertemu KPR, Roby dan Okis memperkenalkan diri dengan menyebutkan identitas dan asal media. Setelah itu, Roby menyampaikan maksud kedatangannya untuk mendapatkan konfirmasi.Menurut Roby, usai menyampaikan maksud kedatangannya, KPR marah-marah sembari mengucapkan kata-kata yang tidak sewajarnya, sambil menyinggung kasus yang ditanyakan.

Roby yang saat itu mengeluarkan kamera dan hendak merekam ucapan KPR tersebut. Melihat kamera Roby, KPR semakin marah dan memanggil penjaga Rutan untuk mengusir Roby dan Okis keluar. Dia sempat menepis kamera Roby yang sedang merekam dan hendak mengambilnya, namun Roby berhasil menghindar dan mempertahankan kameranya.Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Hal itu dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 8. Tindakan pengusiran dan aksi dorong tersebut dinilai sebagai tindakan yang menghalang-halangi kebebasan dan kemerdekaan pers.

Selain itu AJI Padang, mendorong pihak kepolisian menindak lanjuti laporan Roby kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesisir Selatan.JI Padang juga mendorong kepolisian menggunakan UU Pers dalam kasus ini dimana dalam ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 UU Pers dinyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

AJI Padang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati profesi wartawan dan mendukung kemerdekaan pers. (arief) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini