Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Puluhan Wartawan Unjuk Rasa Damai di Kemenkum HAM Sumbar

Rabu, 20 April 2016 | 12:55
Puluhan Wartawan Unjuk Rasa Damai di Kemenkum HAM Sumbar

Sejumlah wartawan melakukan unjuk rasa damai di Kemenkum HAM Sumbar. (*)

Share on FacebookShare on Twitter
Sejumlah wartawan melakukan unjuk rasa damai di Kemenkum HAM Sumbar. (*)
Sejumlah wartawan melakukan unjuk rasa damai di Kemenkum HAM Sumbar. (*)

PADANG – Puluhan wartawan di Padang berunjuk rasa damai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar  di jalan S Parman Padang mengecam pengusiran wartawan yang dilakukan  Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 2 B Painan, Rabu (20/4).

Aidil Ichlas salah seorang wartawan mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum KPR Kelas 2 B Painan itu melecehkan profesi jurnalis.

BACAJUGA

Alek Kurir Sabu Ditangkap, Ini yang Ditemukan Polisi dalam Mobilnya

DPRD Tanah Datar Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wabup 2016-2021

“Kenapa diusir, apa salah wartawan yang hanya mengkonfirmasi dugaan ada narapidana kabur dari tahanan. Kami minta Menkum HAM menindak oknum tersebut. Kalau perlu dipecat. Di era keterbukaan informasi tak ada lagi yang ditutup-tutupi,” katanya.

AJI Padang 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, juga mengecam tindakan pengusiran wartawan Padang TV, oleh Kepala pengamanan Rutan Kelas II B Painan Rabu (20/4).

Ketua AJI Padang, Yuafriza mengatakan pengusiran sudah mengarah ketindak kekerasan baik yang dilakukan secara fisik maupun verbal oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 2 B Painan kepada wartawan Padang TV Roby Oktora Romanza, saat melakukan konfirmasi terkait pemberitaan.

AJI Padang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk sikap tidak menghormati kemerdekaan pers dan melecehkan profesi wartawan.

Roby Oktora Romanza dan rekannya Okis Mardiansyah dari Koran Padang, melakukan konfirmasi terkait informasi di Rutan 2 B Painan, pada Selasa, 19 April 2019 pagi. Karena Kepala Rutan tidak ada di kantor, Roby dan Okis diarahkan untuk bertemu Kepala II pengamanan Rutan (KPR) Kelas B Painan di ruang kerjanya. Saat bertemu KPR, Roby dan Okis memperkenalkan diri dengan menyebutkan identitas dan asal media. Setelah itu, Roby menyampaikan maksud kedatangannya untuk mendapatkan konfirmasi.

Menurut Roby, usai menyampaikan maksud kedatangannya, KPR marah-marah sembari mengucapkan kata-kata yang tidak sewajarnya, sambil menyinggung kasus yang ditanyakan.

Roby yang saat itu mengeluarkan kamera dan hendak merekam ucapan KPR tersebut. Melihat kamera Roby, KPR semakin marah dan memanggil penjaga Rutan untuk mengusir Roby dan Okis keluar. Dia sempat menepis kamera Roby yang sedang merekam dan hendak mengambilnya, namun Roby berhasil menghindar dan mempertahankan kameranya.

Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Hal itu dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 8. Tindakan pengusiran dan aksi dorong tersebut dinilai sebagai tindakan yang menghalang-halangi kebebasan dan kemerdekaan pers.

Selain itu AJI Padang, mendorong pihak kepolisian menindak lanjuti laporan Roby kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesisir Selatan.

JI Padang juga mendorong kepolisian menggunakan UU Pers dalam kasus ini dimana dalam ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 UU Pers dinyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

AJI Padang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati profesi wartawan dan mendukung kemerdekaan pers. (arief)

 

Loading...

#TOPIK #unjuk rasa

Komentar

#TERPOPULER

Royalti SPR tak Dibayar, Jaksa Bakal Tempuh Proses Hukum

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pariaman

Ini Penyebab Sekda Dipecat Bupati Pessel

Komando PFI Padang Berganti, Putra Tanhar Terpilih Sebagai Ketua

IN MEMORIAM H. BOY LESTARI DT PALINDIH; Pembawa Kayu Bakar Itu Telah Pergi

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Pengerjaan Stadion Utama Sumbar Masuk Tahap Tujuh

Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Kejati Periksa Gubri Terkait Korupsi Yan Prana

Gantikan Datuk Febby, Anggi Ermarini Pimpin PKB Sumbar

Tanah tidak Diblokir, BPN Padang tak Juga Proses Permohonan Warga

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Bikin Rusuh, 5 Preman  Ditangkap Polisi
Headline

Alek Kurir Sabu Ditangkap, Ini yang Ditemukan Polisi dalam Mobilnya

Rabu, 20 Januari 2021 | 16:25
DPRD Tanah Datar Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wabup 2016-2021
Tanah Datar

DPRD Tanah Datar Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wabup 2016-2021

Rabu, 20 Januari 2021 | 15:38
Door, Polisi Lumpuhkan Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras di Pekanbaru
Headline

Door, Polisi Lumpuhkan Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras di Pekanbaru

Rabu, 20 Januari 2021 | 12:55
Tanah tidak Diblokir, BPN Padang tak Juga Proses Permohonan Warga
Headline

Tidak Proses Permohonan Warga, Kaum Maboet: BPN Padang Sudah Benar

Rabu, 20 Januari 2021 | 11:33
Masyarakat di Lokasi Rawan Bencana Diminta Waspada
Padang

Cuaca Ekstrem Diprediksi hingga 25 Januari

Rabu, 20 Januari 2021 | 10:31
Suruh Pasang Umbul-umbul, Kantor Gubernur Malah Masih ‘Polos’
Headline

Pemprov Alokasikan Rp50 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Rabu, 20 Januari 2021 | 09:20
Tenaga Kesehatan Semen Padang Hospital Disuntik Vaksin
Padang

Tenaga Kesehatan Semen Padang Hospital Disuntik Vaksin

Rabu, 20 Januari 2021 | 08:40
Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 
Bola

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

Rabu, 20 Januari 2021 | 08:18
Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Kejati Periksa Gubri Terkait Korupsi Yan Prana
Headline

Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Kejati Periksa Gubri Terkait Korupsi Yan Prana

Selasa, 19 Januari 2021 | 19:00
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist