Pungli di Tambang Lumajang, 3 Perwira Polisi Divonis Bersalah

×

Pungli di Tambang Lumajang, 3 Perwira Polisi Divonis Bersalah

Bagikan berita
Pungli di Tambang Lumajang, 3 Perwira Polisi Divonis Bersalah
Pungli di Tambang Lumajang, 3 Perwira Polisi Divonis Bersalah

[caption id="attachment_16307" align="alignnone" width="650"]Tiga anggota Polres Lumajang yang divonis bersalah (antara foto) Tiga anggota Polres Lumajang yang divonis bersalah (antara foto)[/caption]SURABAYA – Majelis Sidang Disiplin Polda Jawa Timur memutuskan tiga perwira polisi bersalah atas tindakan pungutan liar di tambang ilegal Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Tambang ilegal itu sendiri mencuat setelah penganiayaan oleh kelompok massa yang menewaskan aktivis petani Salim Kancil dan melukai Tosan.Ketiga polisi itu juga diberi sanksi oleh hakim dalam persidangan tersebut. Tiga polisi itu adalah Kasubagdalop Polres Lumajang AKP Sudarminto (mantan Kapolsek Pasirian), Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo.

Keputusan tersebut berdasarkan bukti keterangan saksi yakni Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariono dalam persidangan sebelumnya. Kades Selok Awar-Awar Hariono diduga sebagai otak di balik tewasnya Salim Kancil."Memutuskan, menetapkan, ketiga terperiksa terbukti melakukan pelanggaran memungut uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Majelis Sidang Kompol Iswahab dalam amar putusannya, Senin (19/10/).

Majelis sidang memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap tiga terperiksa. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, mutasi bersifat demosi dan sanksi penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Sanksi ini sama dengan tuntutan oleh penuntut dari provos. (aci)okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini