Pungutan di SMPN 2 Batang Anai tak Punya Dasar Hukum

×

Pungutan di SMPN 2 Batang Anai tak Punya Dasar Hukum

Bagikan berita
Pungutan di SMPN 2 Batang Anai tak Punya Dasar Hukum
Pungutan di SMPN 2 Batang Anai tak Punya Dasar Hukum

PARIAMAN - Kebijakan SMPN 2 Batang Anai soal pembayaran uang pendaftaran ulang siswa Rp100 ribu setiap siswa, dapat perlawanan dari komite sekolah yang terletak di Ketaping tersebut.Menurut Komite Sekolah, uang demikian tidak ada dasar hukumnya, dan harus dikembalikan ke siswa yang bersangkutan.

Ketua Komite Sekolah itu, Bagindo Rosman kepada Singgalang menilai bahwa sekolah SD hingga SMP sudah lama dibebaskan dari segala bentuk pungutan dan iyuran. Kenapa di SMP Ketaping ini masih diberlakukan? Sebagai rinciannya, uang yang Rp100 ribu itu, untuk uang OSIS, asuransi, dan pustaka.Di sekolah ini juga diberlakukan pungutan bagi siswa yang terlambat datang harus membayar Rp5 ribu. Baju tak masuk ke dalam celana juga didenda Rp3 ribu. Absen atau tempo, siswa membayar Rp10 ribu.

Ini kan namanya tidak mendidik. Dengan dalih apapun, uang pungutan itu harus dikembalikan," kata Rosman yang juga anggota DPRD Padang Pariaman dari PAN ini. (damanhuri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini