Putusan DKPP, 5 Komisioner KPU Sumbar Tak Terbukti Langgar Etik

×

Putusan DKPP, 5 Komisioner KPU Sumbar Tak Terbukti Langgar Etik

Bagikan berita
Putusan DKPP, 5 Komisioner KPU Sumbar Tak Terbukti Langgar Etik
Putusan DKPP, 5 Komisioner KPU Sumbar Tak Terbukti Langgar Etik

[caption id="attachment_8647" align="alignnone" width="649"]DKPP (net) DKPP (net)[/caption]PADANG - Lima komisioner KPU Sumbar, Amnasmen (ketua), Mufti Syafie, Nova Indra, Nurhaida Yetti, Fikon (Anggota) kini bernafas lega. Pasalnya dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan oleh pengadu Bawaslu Sumbar dan Aktivis LSM Roni Putra, tidak terbukti dan nama baik KPU Sumbar harus dipulihkan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie menerangkan, persoalan di Sumbar tersebut juga terjadi hampir di seluruh Indonesia. Bukan karena penyelenggaranya saja, tapi regulasi yang menjadi rujukan penyelenggaraan Pilkada masih banyak yang perlu dibenahi.Jimly tidak setuju jika masalah administratif akan menggagalkan Pilkada di Sumbar. Menurutnya, masalah kebijakan dapat menjadi catatan dan harus diperbaiki. Akan tetapi semua harus realistis, Pilkada kurang dari sebulan lagi.

“Ini ada hak rakyat yang lebih penting. Soal kesalahan administratif bisa menjadi pelajaran kita. Kasus semacam ini membuka mata semua orang untuk perbaikan Pilkada ke depan,” tutur Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia tersebut.Ketua KPU Sumbar, Amnasmen megatakan, dari awal dia sudah yakin bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang mereka lakukan. Tidak ada pelanggaran yang menjurus pada pasal yang dilanggar.

"Putusan ini tidak terlalu mengejutkan bagi saya. Pelanggaran kode etik itu bisa terbukti jika kesalahan itu dilakukan KPU dengan sengaja. Tapi soal rekening kampanye dilakukan dengan tidak sengaja," kata Amnasmen.(defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini