Putusan PN Padang, Fauzan Ketua PAN Bukittinggi yang Sah

×

Putusan PN Padang, Fauzan Ketua PAN Bukittinggi yang Sah

Sebarkan artikel ini
Fauzan Havis, Ketua DPD PAN Bukittinggi didampingi  Penasihat Hukum Ardyan dan Rianda Seprasia serta para loyalis. (adi hazwar)
Fauzan Havis, Ketua DPD PAN Bukittinggi didampingi 
Penasihat Hukum Ardyan dan Rianda Seprasia serta para loyalis. (adi hazwar)

PADANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sutedjo dengan hakim anggota Leba Max Nandoko dan Sri Hartanti mengabulkan gugatan Fauzan Haviz, Kamis (20/12).

Menurut majelis hakim, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bukittinggi yang sah adalah Fauzan Haviz sesuai putusan Mahkamah Partai Nomor 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018, bukan Rahmi Brisma.

“Menyatakan gugatan penggugat Fauzan Haviz dikabulkan sebagian. Memerintahkan tergugat 1 dan tergugat 2 membayar ganti rugi secara tanggung renteng kerugian material dan immaterial kepada penggugat sebesar Rp1 miliar. Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari,” kata hakim ketua Sutedjo.

Baca Juga:  Kronologi OTT Oknum Pejabat Dinas Dikbud di Pessel

Tergugat 1 dalam hal ini adalah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN. Sedangkan tergugat 2 adalah Dewan Pengurus Pusat (DPP) PAN.

Fauzan Haviz melalui Kantor Hukum Ardyan dan Rianda Seprasia menggugat DPW PAN Sumbar dan DPP PAN karena diganti sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi tanpa prosedur Musda atau Musdalub.