Putusan PTTUN Kado Ramadhan

×

Putusan PTTUN Kado Ramadhan

Bagikan berita
Putusan PTTUN Kado Ramadhan
Putusan PTTUN Kado Ramadhan

TANJUNG PINANG - Partai Golkar kubu Agung Laksono menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memberlakukan kembali Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM merupakan kado di bulan suci Ramadhan."Kami mengucapkan syukur. Ini hadiah Ramadhan untuk Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat (10/7).

Dia mengatakan, dengan putusan itu kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono diakui negara."Ini menunjukkan integritas hakim. Akhirnya kebenaran terungkap," katanya.

Awalnya Leo merasa pesimistis banding yang diajukan Kemenkumham dikabulkan Majelis Hakim.Hal itu disebabkan hakim yang memutuskan SK Kemenkumham hasil Munas Partai Golkar di Ancol dibatalkan juga mengadili sidang gugatan yang diajukan Kemenkumham. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini