• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 17, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Putusan Sela Belum Masuk ke Perkara Golkar

Sabtu, 4 April 2015 | 11:18
0 0

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar pimpinan Agung Laksono menyatakan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara terkait kisruh kepengurusan Golkar belum masuk pokok perkara.
“Putusan sela PTUN kemarin belum masuk ke pokok perkara, dan masih jauh dari putusan final,” ujar Wasekjen DPP Golkar Achsanul Yakin R di Jakarta, Jumat (3/4).

Menurut Yakin, putusan sela yang dikeluarkan PTUN bersifat sementara dan belum mengikat. Masih akan ada proses berikutnya hingga putusan pengadilan yang sifatnya inkrah.
“Perlu dicatat bahwa legalitas SK Menkumham bukan dibatalkan, tetapi ditunda sampai proses hukum dan vonis PTUN selesai,” jelas dia.

BACA JUGA

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

Empat Pejabat Wakapolres Digeser

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Artinya, selama SK Menkumham itu belum dibatalkan, maka pengurus DPP Golkar yang diakui pemerintah tetap pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

“Teman-teman pengurus di daerah jangan salah faham, karena putusan sela PTUN bukan membatalkan kepengurusan Pak Agung,” pesan politisi asal Bawean itu.

Ia juga mengingatkan semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tidak mengartikan seenaknya. Apalagi sampai memanipulasi dengan mengatakan SK Menkumham tersebut batal. (*/lek)

Sumber: antara

ShareTweetSend

REKOMENDASI

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

Senin, 16 Mei 2022 | 22:18

...

Tiga Polda Naik Status, Polda Sumbar tak Masuk

Empat Pejabat Wakapolres Digeser

Senin, 16 Mei 2022 | 22:02

...

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Senin, 16 Mei 2022 | 16:10

...

Polda Sumbar Gelar Lomba Membuat Mural 

Polda Sumbar Selidiki Kasus Kejahatan Perbankan di Bank Nagari

Senin, 16 Mei 2022 | 16:02

...

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022 | 11:19

...

Media Korsel Sanjung STY Bawa Garuda ke Final Piala AFF 2020

STY Akui Siapkan Taktik Berbeda saat Indonesia Libas Myanmar

Senin, 16 Mei 2022 | 08:25

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In