Putusan Sela Gugatan Pilbup Limapuluh Kota 25 Januari

×

Putusan Sela Gugatan Pilbup Limapuluh Kota 25 Januari

Bagikan berita
Putusan Sela Gugatan Pilbup Limapuluh Kota 25 Januari
Putusan Sela Gugatan Pilbup Limapuluh Kota 25 Januari
[caption id="attachment_23474" align="alignnone" width="670"]Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (defil) Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (defil)[/caption]

PADANG - Sidang putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati Limapuluh Kota dijadwal Senin (25/1). Seperti ditayangkan di website mahkamahkonstitusi.go.id sidang putusan perkara nomor 7/PHP.BUP-XIV/2016, dimulai 09.00 WIB, dengan tergugat KPU Limapuluh Kota.

Kuasa Hukum KPU Limapuluh Kota, Ardyan, Rabu (20/1) mengatakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sidang gugatan PHP bupati Limapuluh Kota harus dilanjutkan pada sidang pembuktian pokok perkara atau tidak.

Gugatan itu diajukan salah satu pasangan calon (paslon) bupati kalah nomor urut 2 di Limapuluh Kota, Asyirwan Yunus-Ilson Cong, melalui kuasa hukumnya.

Gugatan diajukan dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan, namun dalam persidangan, penggugat lebih fokus pada  dugaan pelanggaran pencalonan paslon bupati nomor urut 1 Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan (pihak terkait).

"Mereka menduga tandatangan salah satu pimpinan PPP tidak asli atau hasil scan," kata Rianda Seprasia, kuasa hukum KPU Limapuluh Kota lainnya.

KPU Limapuluh Kota merupakan salah satu dari enam KPU yang digugat di MK. Tiga KPU sudah diputus Senin (18/1), yakni Pasaman, Tanah Datar, dan Kabupaten Solok. Sedangkan KPU Sumbar Jumat (22/1). Solok Selatan belum terjadwal hingga sekarang. (defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini