Rampok Nasabah Bank Syariah Mandiri, Tiga Oknum Polisi Diringkus

×

Rampok Nasabah Bank Syariah Mandiri, Tiga Oknum Polisi Diringkus

Bagikan berita
Rampok Nasabah Bank Syariah Mandiri, Tiga Oknum Polisi Diringkus
Rampok Nasabah Bank Syariah Mandiri, Tiga Oknum Polisi Diringkus

SAWAHLUNTO - Tiga oknum Polisi di lingkungan Resor Sawahlunto yang merampok nasabah Bank Syariah Mandiri di Muarokalaban, mulai diadili. Sidang yang semestinya menyampaikan dakwaan, batal dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Kamis (18/8).Majelis hakim yang diketuai Flowerry Yulidas menunda sidang pembacaan dakwaan hingga Selasa, 30 Agustus 2016 mendatang karena pelaku minta didampingi penasihat hukum. Sedangkan Mario Efrizal Candra pelaku yang bukan oknum polisi sudah menyatakan tidak didampingi penasihat hukum.

Tiga pelaku oknum polisi itu, Bripka Meky Putra, Brigadir Richard Ishak Hutahaen dan Brigadir Yopi Utama ketika ditanya hakim ketua menyatakan akan didampingi penasihat hukum. Hakim Flowerry Yulidas yang didampingi anggota Sylvia Yudiastika dan Rahmi Afdhila memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Untung Syahputra menghadirkan empat pelaku untuk didakwa dalam sidang Selasa , 30 Agustus 2016."Sampai sidang berikut, tidak didampingi penasihat hukum maka persidangan tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan, "ujar Hakim Flowerry Yulidas. (armadison)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini