Rapat Paripurna Lengserkan Dodi Hendra dari Jabatan Ketua DPRD Kab. Solok

×

Rapat Paripurna Lengserkan Dodi Hendra dari Jabatan Ketua DPRD Kab. Solok

Bagikan berita
Foto Rapat Paripurna Lengserkan Dodi Hendra dari Jabatan Ketua DPRD Kab. Solok
Foto Rapat Paripurna Lengserkan Dodi Hendra dari Jabatan Ketua DPRD Kab. Solok

AROSUKA - Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menetapkan salah satu wakil ketua sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua DPRD sampai ditetapkannya ketua definitif.Penetapan Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut dilaksanakan saat rapat paripurna pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua dan penetapan Plt ketua DPRD sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir di Arosuka, Senin (30/8).

Kegiatan rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok, Nomor 176/12/Bamus-DPRD/2021 tentang jadwal DPRD Kabupaten Solok, pada Jumat (27/8).Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok Lucky Efendi saat menyampaikan laporan usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok mengatakan rapat paripurna tersebut dalam rangka penyampaian Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok.

"Atas penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan dari pimpinan DPRD, anggota DPRD atau masyarakat yang laporannya telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Jumat (20/8) lalu," ucap dia.Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor:175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 dan Surat Badan Kehormatan Nomor:176/246/BK-DPRD/2021 perihal penyampaian putusan BK tentang sanksi pelanggaran kode etik.

Selain itu, berdasarkan pasal 37 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna"Sehubungan dengan itu kami pimpinan DPRD Kabupaten Solok menyampaikan usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok," ujar dia.

Selanjutnya, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat 4, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya maka pimpinan DPRD akan menunjuk salah satu wakilnya untuk melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan waktu yang ditetapkannya ketua DPRD definitif.Hasil keputusan rapat paripurna tersebut menetapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok Lucki Efendi dari Fraksi Demokrat sebagai Plt ketua DPRD.

Selain itu, kegiatan rapat paripurna purna tersebut dihadiri oleh 25 anggota dewan dari total 35 anggota dewan di Kabupaten Solok. Anggota dewan yang tidak hadir, yakni dari Fraksi PPP dan Fraksi Gerindra lima orang, serta dua orang lainnya.Kedua fraksi tersebut merupakan fraksi yang tidak ikut menandatangani mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD. (ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini