SARILAMAK - Banyak kalangan sangat menyayangkan ketidakhadiran DPRD dalam rapat paripurna penetapan paslon terpilih dalam Pilkada Limapuluh Kota, yang digelar Selasa (26/1).
Rapat paripurna itu, menetapkan pasangan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridawan, sebagai paslon terpilih Pilkada Limapuluh Kota. Usai gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Limapuluh Kota ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/1).
Mantan Ketua KPU Payakumbuh Hendra Yanni, kepada Singgalang, mengatakan, seharusnya DPRD Limapuluh Kota memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Seharusnya anggota DPRD itu hadir saat rapat paripurna penetapan paslon ini. Karena hasil Pilkada ini merupakan amanah masyarakat Lumapuluh Kota," ujarnya.
Nada yang lebih keras dilontarkan tokoh masyarakat Limapuluh Kota, Yudilfan Habib. Menurutnya, anggota dewan itu harus bisa memahami SE Mendagri No.100/140/2016 tentang tata cara pelantikan, pengambilan sumpah janji bupati dan wakil bupatu terpilih.
"Ada aturan yang mengatur tentang itu. Jadi seharusnya mereka memahami ayat b, serta lampiran 1 dan 2 dari SE tersebut," katanya. (bule)
Editor : Eriandi