LUBUK SIKAPING – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman mengamankan sekitar 100 liter tuak siap edar. Minuman haram ini diamankan dari dalam sebuah bus angkutan umum jurusan Rao-Lubuk Sikaping.
Diduga kuat, membawa tuak dengj bus ini merupakan modus baru dalam cara mendistribusikan minuman keras tradisional itu ke berbagai kawasan di Pasaman. Penyitaan dilakukan petugas, Jumat (27/4) sore.
“Ini merupakan modus baru untuk peredaran minuman keras jenis tuak di Kabupaten Pasaman. Meski demikan kita berhasil mengungkapnya,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pasaman, Asmadi.