Ratusan Ribu Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan di Mako Brimob Polda Riau

×

Ratusan Ribu Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan di Mako Brimob Polda Riau

Bagikan berita
Foto Ratusan Ribu Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan di Mako Brimob Polda Riau
Foto Ratusan Ribu Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan di Mako Brimob Polda Riau

PEKANBARU - Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 122.386,15 kilogram dan ekstasi sebanyak 10 ribu butir yang merupakan hasil tangkapan Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dimusnahkan.Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara di bakar menggunakan mobil incinerator. Sementara ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender di halaman Markas Komando (Mako) Brimob Polda Riau di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Pekanbaru, Kamis (5/11/2020).

“Kepada para bandar, sampaikan salam saya dan salam tangkap saya. Saya dan tim tidak akan basa-basi memburu kalian. Pesan saya, hentikan sekarang juga atau saya tangkap,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.Dikatakan Irjen Pol Agung ia bersama tim akan terus memburu bandar, pelaku narkoba dimanapun bersembunyi dan berlindung. Saat ini Polda Riau sudah punya cukup teknologi canggih yang merupakan hasil pajak masyarakat dan akan bermanfaat untuk masyarakat.

“Banyak informasi yang sampai ke telinga saya bahwa banyak orang-orang berpengaruh di Riau ini yang mengkonsumsi dan mengendalikan barang-barang haram ini. Kita akan fokus memburu para bandar sampai dimana pun lubang persembunyiannya. Kepada rekan-rekan polisi tetaplah semangat dan bekerja dengan ikhlas,” jelasnya.Dikesempatan tersebut untuk kali pertama Irjen Pol Agung menyebutkan bahwa Polda Riau telah satu tahun memiliki tim pemburu khusus tindak pidana narkotika. Tim itu bernama Satgas Harimau Kampar.

“Setelah 1 tahun bekerja, Satgas Harimau Kampar bertugas mengungkap jaringan peredaran dan penyelundupan narkotika di Riau mereka mengendap dan menangkap seperti hariamau. Harimau tidak makan rumput, mereka makan binatang yang lain,” ujar Kapolda.Untuk ancaman hukuman bagi bandar narkoba Irjen Pol Agung menyebutkan bahwa akan menjeratnya dengan  pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

“Hari ini kita musnahkan semua barang haram yang tidak berguna ini. Hasil tangkapan ini merupakan dari 9 tersangka dengan rincian 122.386, 15 gram sabu dan 10 ribu butir ekstasi,” ungkapnya.Ditempat yang sama Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kennedy yang baru 2 bulan menjabat mengatakan bahwa semua hasil tangkapan dan keberhasilan aparat penegak hukum tidaka akan terlaksana tanpa kerjama masyarakat. “Bantulah kami mengungkap peredaran narkoba in,” ujarnya.

PEMUSNAHAN

  1. Hasil tangkapan Polda Riau dengan tersangka Agustian dan Syahrul Nizam BB sabu sebanyak 19.785,51 gram atau 19,78 kilogram.
  2. Tersangka Imam Zaidi Zaid dan Hendry Winata BB sabu sebanyak 15.851,04 gram atau 15,85 kilogram
  3. Hasil tangkapan Polres Inhil dengan tersangka Yunus Bin Tahang, sabu sebanyak 49.556,5 gram atau 49,55 kilogram.
  4. Hasil tangkapan Polres Bengkalis dengan tersangka Rio Rezeki, Revido Reonaldi dan M. Rasit Fernando dengan BB sabu sebanyak 18.193,1 gram atau 18,19 Kilogram
  5. Hasil tangkapan BNNP Riau dari kurir yang diduga jaringan international dengan tersangka Rizky Ananda Situmorang dengan BB sabu sebanyak 19.000 gram atau 19 Kilogram dan ekstasi sebanyak 10.000 butir.
  6. Sementara BB narkotika dari Kejaksaan Negeri dengan tersangka Randi Mayriski dimusnahkan sebanyak 59.38 gram.
  7. Tersangka Basri dimusnahkan sabu sebanyak 475,25 gram.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini