Rayakan HUT Ke-57, Jasa Raharja Selalu Komit Tingkatkan Pelayanan

×

Rayakan HUT Ke-57, Jasa Raharja Selalu Komit Tingkatkan Pelayanan

Bagikan berita
Rayakan HUT Ke-57, Jasa Raharja Selalu Komit Tingkatkan Pelayanan
Rayakan HUT Ke-57, Jasa Raharja Selalu Komit Tingkatkan Pelayanan

[caption id="attachment_62247" align="alignnone" width="650"] Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar Bambang Panular dan lainnya meniup lilin pada perayaan HUT ke-57 Jasa Raharja di kantornya, Selasa, (2/1). (andri besman)[/caption]PADANG - PT Jasa Raharja salalu komit peningkatan pelayanan pada masyarakat dengan mengedepankan proaktif, ramah, ikhlas, mudah dan empati (prime) untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan.

"PT Jasa Raharja terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bila warga mengalami kecelakaan kami akan mengucurkan santunan sesegera mungkin. Jika persyaratannya lengkap satu hari santunan bisa dicairkan,"  jelas Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Sumbar Bambang Panular kepada wartawan pada perayaan HUT ke-57 PT Jasa Raharja Jalan HR Rasuna Said, Selasa (2/1/2018).Pada 2017 Jasa Raharja Sumbar telah membayarkan santunan Rp52,5 miliar, pada 2016 hanya sebesar Rp34 miliar. Sebab utama kenaikan itu karena per 1 Juni 2017, perusahaan telah melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang "Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara”.

Selain itu peraturan nomor 16/PMK.010/2017 tentang “Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan” tanggal 13 Februari 2017. Adanya perubahan besar santunan serta adanya manfaat tambahan berupa santunan ambulans dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).Selain membayar santunan, Jasa Raharja juga telah menyalurkan program kemitraan dan bina lingkungan.

Kenaikan santunan tersebut tidak diikuti dengan kenaikan Iuran Wajib/IW (UU. No. 33 Tahun 1964) maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan/SWDKLLJ (UU. No. 34 Tahun 1964). Dalam hal pembayaran SWDKLLJ yang dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo hanya dikenakan denda secara progresif.Disebutkan, Jasa Raharja merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang dipercaya mengelola jaminan sosial bidang kecelakaan penumpang dan lalu lintas. Jasa Raharja terus berada di garda terdepan memberikan pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan.

Di hari jadinya yang ke-57, Jasa Raharja selalu hadir untuk melayani masyarakat, dengan umur 57 tahun Jasa Raharja berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat."Mereka yang mengalami kecelakaan memiliki hak mendapatkan perhatian dari negara," tambahnya. (andri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini