[caption id="attachment_76569" align="alignnone" width="640"] Kasat Pol PP Padang Al Amin, tengah memeriksa perizinan Charly Kafe dan Karaoke saat razia yang digelar tim gabungan, Sabtu (9/2) malam. (deri oktazulmi)[/caption]PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang bersama tim gabungan, Denpomal II Teluk Bayur, Dinas Perdagangan Padang merazia 12 cafe atau tempat hiburan malam di Padang, Sabtu (9/2) malam.
Dari razia yang dilakukan tim gabungan ini, diamankan 22 orang di sejumlah tempat hiburan malam yang tidak memiliki identitas, serta mengamankan ribuan botol minuman beralkohol."Dari razia ini, kita amankan 12 pria dan sepuluh wanita yang tidak memiliki identitas. Kita juga menyita ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek di sejumlah lokasi yang dijual tidak sesuai ketentuan," kata Kasat Pol PP Padang, Al Amin.
Al Amin mengatakan, razia ini membuktikan Pemko Padang komit memerangi segala bentuk praktik maksiat dan penegakan perda, dalam rangka amar ma'ruf nahi mungkar."Kafe yang tidak memiliki izin ini akan kita tutup. Terkait penjual minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan, akan kita tipiringkan," ujar Al Amin. (deri) Editor : Eriandi, S.Sos