Registrasi SIM Card Capai Lebih dari 36 Juta Pelanggan

×

Registrasi SIM Card Capai Lebih dari 36 Juta Pelanggan

Bagikan berita
Foto Registrasi SIM Card Capai Lebih dari 36 Juta Pelanggan
Foto Registrasi SIM Card Capai Lebih dari 36 Juta Pelanggan

[caption id="attachment_59120" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Dalam waktu beberapa jam, jumlah pengguna nomor seluler sudah meningkat lebih dari satu juta pelanggan. Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza, Jumat (3/10/2017) mengabarkan peningkatan tersebut.

"Berikut info, posisi 14.13 WIB jumlah nomor prabayar seluler teregistrasi 36.170.131 nomor," tulis Noor Iza.Seperti diketahui, pelanggan kartu prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi mulai 31 Oktober 2017. Kebijakan ini tertuang dalam aturan baru di PM Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut baik pelanggan prabayar baru maupun yang telah melakukan registrasi, diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rony Mamur Bishry, mengatakan bahwa data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) diawasi oleh Undang-Undang sehingga tak secara sembarangan tercecer.

Selain itu dari segi industri, operator terikat oleh sertifikasi ISO 27001 yang mengharuskan mereka untuk melindungi informasi pelanggannya. Sehingga ia memastikan bahwa data pelanggan aman.Bagi operator, adanya sistem registrasi yang terintegrasi dengan pusat data Dukcapil akan memberikan keuntungan bahwa data pelanggan mereka benar, bukan fiktif. Sementara bagi masyarakat bisa terhindar dari aksi kejahatan siber seperti penipunan bermodus minta pulsa.

Kominfo telah mengeluarkan siaran pers yang mengumumkan bahwa informasi nama ibu kandung dalam registrasi kartu prabayar tidak diperlukan yang berbunyi sebagai berikut."Bersama ini disampaikan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka :

1. Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung.2. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

3. Agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator.4. Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.

5. Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan". (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini