Rekam Data tapi Belum Miliki e-KTP, Bisa Datangi Kantor Camat

×

Rekam Data tapi Belum Miliki e-KTP, Bisa Datangi Kantor Camat

Bagikan berita
Rekam Data tapi Belum Miliki e-KTP, Bisa Datangi Kantor Camat
Rekam Data tapi Belum Miliki e-KTP, Bisa Datangi Kantor Camat

[caption id="attachment_11210" align="alignnone" width="753"] Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Warga Padang yang sudah melakukan rekam data atau sudah masuk kategori print ready record (PRR) namun belum memiliki e-KTP bisa mendatangi kantor camat setempat untuk melakukan proses pencetakan KTP. Hal ini juga didukung dengan telah tersedianya blangko pencetakan e-KTP.

Hal itu dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Dian Fakri kepada Singgalang, Kamis (21/2) di kantornya.Dian mengatakan, sisa PRR yang masih belum melakukan pencetakan e-KTP per tanggal 18 Februari lalu berjumlah sekitar 12 ribu. Menurutnya, memang saat ini pihaknya berupaya untuk melakukan pencetakan bagi warga yang sudah melakukan rekam data tapi belum memiliki KTP elektronik.

"Blangko e-KTP saat ini banyak tersedia, yang didatangkan dari pusat. Sejak blangko tersedia, baru tiga ribu warga yang masuk kategori PRR yang sudah melakukan pencetakan KTP. Kita harap semua sudah bisa selesai, setidaknya sebelum Pemilu April mendatang," katanya.Ia juga mengimbau kepada warga yang sudah masuk ke dalam kategori PRR untuk bisa datang ke kantor camat untuk melakukan pencetakan e-KTP. Karena dalam proses pencetakan beberapa waktu terakhir, sekitar 80 persen warga yang melakukan pencetakan karena KTP-nya yang rusak dan hilang. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini