Rekan Seprofesi Disidangkan, Notaris Gelar Aksi Solidaritas di PN Bukittinggi

×

Rekan Seprofesi Disidangkan, Notaris Gelar Aksi Solidaritas di PN Bukittinggi

Bagikan berita
Rekan Seprofesi Disidangkan, Notaris Gelar Aksi Solidaritas di PN Bukittinggi
Rekan Seprofesi Disidangkan, Notaris Gelar Aksi Solidaritas di PN Bukittinggi

[caption id="attachment_55233" align="alignnone" width="650"]Aksi solidaritas notaris di Pengadilan Negeri Bukittinggi (martiapri yanti) Aksi solidaritas notaris di Pengadilan Negeri Bukittinggi (martiapri yanti)[/caption]BUKITTINGGI - Ratusan notaris/PPAT menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu dan Kamis (5-6/7). Dukungan moral ini diberikan atas rekan seprofesinya Elfita Achtar yang saat ini jadi pesakitan.

"Stop kriminalisasi terhadap notaris. Notaris hanya mencakup hukum perdata, jangan dilarikan ke pidana," ujar Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumbar, Indra Jaya melalui Tim Pendampingan Anggota INI Pengwil Sumbar, Khairulnas.Dukungan notaris ini diperlihatkan juga dengan mengenakan pakaian putih serta mengikatkan pita hitam di lengan kanan pada Rabu (5/7). Namun, sidang dengan agenda pembacaan duplik tersebut ditunda hingga Kamis (6/7) dengan alasan hakim tidak berada di tempat. Terlihat ikut hadir Pengurus Pusat INI, Zul Trisman.

Menurut Khairulnas, peristiwa ini merupakan preseden buruk bagi jabatan notaris. Pihak penegak hukum jangan menjadikan notaris sebagai korban para pihak, notaris bukan para pihak, dan notaris bukan kriminal," tegasnya.Bahkan, untuk menghadiri persidangan ini lanjut Khirulnas, para notaris dan PPAT ini rela menghentikan sementara aktivitasnya. Sebab, notaris yang datang dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Jambi, Sumbar dan daerah lainnya.

Begitu juga pada agenda sidang putusan 13 Juli ini, diharapkan kembali memberikan dukungan seperti persidangan sebelumnya. Bahkan pada 17 Juli ini akan ada aksi damai yang akan dilakukan notaris/PPAT se-Indonesia dari Tugu Monas kemudian mendatangi Mahkamah Agung dan Istana Negara.Sebelumnya, Elfita Achtar didakwakan dengan dugaan penggelapan sertifikat. Menurut Khairulnas, ini sangat bertentangan sekali dengan tugas jabatan notaris. Dalam kasus ini terkait pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Sertifikat dibutuhkan dalam proses pembuatan akta PPJB. Prinsipnya notaris bukan termasuk para pihak, namun dalam kasus ini seolah-olah menjadi para pihak dengan tuntutan penggelapan sertifikat," terangnya.Kalau dikaitkan dengan Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN), segala proses di kantor notaris harus menjaga keseimbangan kepentingan para pihak, termasuk menolak melakukan proses lebih lanjut terhadap keinginan para pihak jika dokumennya tidak dilengkapi, apalagi dokumen tersebut ada masalah. (yanti)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini