Reklamasi Danau Singkarak, Dihentikan atau Proses Hukum

×

Reklamasi Danau Singkarak, Dihentikan atau Proses Hukum

Bagikan berita
Foto Reklamasi Danau Singkarak, Dihentikan atau Proses Hukum
Foto Reklamasi Danau Singkarak, Dihentikan atau Proses Hukum

PADANG - Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjaltarkim) Sumbar memastikan penimbunan bibir Danau Singkarak tidak punya izin. Pembangunan tersebut hendaknya segera dihentikan.Hal itu terungkap dari rapat bersama yang digelar stakholder terkait di Kantor Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar, Rabu (21/9).

Rapat yang dihadiri oleh Bapedalda Sumbar, Sekdakab Solok, Bappeda kabupaten Solok, Bappeda Sumbar, perwakilan Dinas Prasjaltarkim Sumbar, tokoh masyarakat Singkarak, perwakilan PPNS Polda Sumbar serta instansi lainnya.Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Prasjaltarkim Sumbar Chandra Mustika mengatakan, pembangunan tersebut tidak memiliki izin, namun saat ini pihak investor sudah melakukan pembangunan. “Ini sudah menyalahi aturan, penimbunan itu tidak punya izin,”tegasnya.

Dikatakannya, peruntukan lahan di lokasi yang saat ini dalam penimbunan tersebut adalah untuk ruang rekreasi terbuka atau sepadan danau. Untuk itu dia juga meminta kegiatan segera dihentikan dan tidak dilanjutkan. “Pekerjaan itu harus dihentikan, Ini sesuai hasil rapat dan disepakati bersama,” ujarnya.Bupati Solok diminta mempersiapkan surat khusus pemberhentian pengerjaan proyek yang kemudian disampaikan kepada pihak investor. Jika tidak, akan berdampak pada proses hukum.

Selain itu dari sisi tata ruang, pengerjaan tersebut sangat menyalahi aturan, seharusnya kawasan itu diperuntukkan pengembangan pariwisata bukan pembangunan gedung.Kepala Bapedalda Sumbar Asrizal Asnan mengatakan, penimbunan dan pembangunan hotel tersebut ada indikasi pelanggaran. Persoalan itu juga sudah sudah sampai ke pemerintah pusat dan menjadi perbincangan.

Untuk itu dalam rapat yang dilakukan diputuskan agar pengerjaan segera dihentikan dan dilakukan pemasangan plang pemberhentian proyek.(yose/arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini