Reklamasi di Danau Singkarak tak Kantongi Izin

×

Reklamasi di Danau Singkarak tak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Reklamasi di Danau Singkarak. (antara)

PADANG –  Sekdaprov Sumatera Barat Hansastri memastikan kegiatan reklamasi yang dilakukan di dermaga Jorong Kalukua Nagari Singkarak Kabupaten Solok tidak mengantongi izin dari Pemprov sehingga dapat dikatakan ilegal.

“Kami perintahkan penghentian kegiatan langsung saat ini,” kata dia, Selasa (25/1).

Ia mengatakan kegiatan reklamasi itu sudah ada sejak 2016 dan Pemprov Sumbar sudah melakukan tindak lanjut dari temuan di lapangan saat itu.

“Kini mereka bekerja lagi dan kita minta berhenti,” kata dia.

Plt Juru Bicara KPK RI bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan saat ini tim KPK sudah berada di Sumbar menindaklanjuti diskusi daring yang dilakukan KPK bersama Pemrov Sumbar serta Walhi Sumbar terkait kajian penyelamatan kekayaan negara di Danau Singkarak.

Baca Juga:  Kantor Bupati Mentawai Jadi Lokasi Pengungsian

“Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK saat ini sudah berada di Sumbar,” kata dia

Sebelumnya Walhi Sumatera Barat meminta KPK untuk mengusut pembangunan ilegal di tepian Danau Singkarak yang diduga berpotensi membuat kerugian bagi negara.

“Kita meminta KPK mengusut dan melakukan kajian mendetail terkait potensi kerugian Negara dari pemanfaatan aktivitas pembangunan ilegal di Danau Singkarak,” kata Kadep Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar Tommy Adam dalam diskusi bersama KPK.