Rektor Pembuat Ijazah Palsu Harus Dihukum Berat

×

Rektor Pembuat Ijazah Palsu Harus Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (*)
Ilustrasi. (*)

MEDAN – Rektor University Of Sumatera MY (63) yang ditangkap aparat kepolisian dengan dugaan menjual ijazah Sarjana S-1 dan S-2 palsu kepada mahasiswa dinilai layak dijatuhi hukuman berat.

“Kasus penipuan akademik tersebut tetap diproses secara hukum, dan ke depan diharapkan tidak ada lagi pembuatan ijazah ilegal seperti itu,” kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting SH di Medan, Jumat (29/5) menanggapi penjualan ijazah itu.

Sebelumnya, personel Satuan Reskrim Polresta Medan, Rabu, (27/5) menangkap pimpinan University Of Sumatera berinisial MY yang diduga pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2.