Remisi Lebaran untuk Nazaruddin Dibantah

×

Remisi Lebaran untuk Nazaruddin Dibantah

Bagikan berita
Remisi Lebaran untuk Nazaruddin Dibantah
Remisi Lebaran untuk Nazaruddin Dibantah

[caption id="attachment_10358" align="alignnone" width="650"]Muhammad Nazaruddin (antara foto) Muhammad Nazaruddin (antara foto)[/caption]JAKARTA - Remisi untuk narapidana kasus korupsi masih diproses. Saat ini tidak ada satu pun napi yang tersangkut perkara tersebut mendapat pengurangan masa tahanan saat Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.

"Yang jelas semua napi tindak pidana korupsi yang terkait PP 99 tahun 2012 belum ada satupun yang diterbitkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri, semua masih sebatas usulan dari wilayah dan masih dalam proses," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi melalui pesan singkat, Selasa (21/7).Hal tersebut sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya mengenai mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan satu bulan.

Proses menjadi panjang karena para napi korupsi dikenakan Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sejak 12 November 2012.Terdapat penambahan sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi, yaitu pertama, remisi dapat diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Kedua, berkelakuan baik yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang Lapas.

Terakhir, ada aturan khusus pun diberikan bagi narapidana yang melakukan kejahatan luar biasa yaitu tindak pidana terorisme, narkotika dan korupsi. Syarat yang dimaksud adalah, pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) melalui pernyataan tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum, yaitu KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian.Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan (untuk narapidana korupsi) dan telah mengikuti program deradikalisasi (untuk narapidana terorisme) serta (3) secara khusus kasus narkotika, pemberian remisi hanya berlaku bagi narapidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini