BUKITTINGGI – Seorang pria berinisial EFY (37) diamankan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi di sebuah rumah di kawasan Gang Salak Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB. Residivis tersebut ditangkap Polisi tanpa perlawanan pada Jumat, (3/2/2023).
Kapolresta melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri Sabtu (4/2/2023), penangkapan berawal informasi masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu terbungkus plastik di atas meja kamar, timbangan warna hitam, satu buah dompet kecil dan lainnya,” jelas AKP Syafri.
Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekira 2022.
Terkait pasal yang menjerat pelaku pasal 114 jo112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. Pungkasnya Kasat Narkoba AKP. Syafri ,SH.