Resmi Naik, Ini Daftar Gaji Baru PNS Per Golongan

×

Resmi Naik, Ini Daftar Gaji Baru PNS Per Golongan

Bagikan berita
Resmi Naik, Ini Daftar Gaji Baru PNS Per Golongan
Resmi Naik, Ini Daftar Gaji Baru PNS Per Golongan

[caption id="attachment_4505" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah yang menaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, yang ketentuannya berlaku pada 1 Januari 2015.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Kamis (11/6), disebutkan untuk gaji PNS golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp1.488.500. Sementara gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya Rp2.413.800).Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp1.926.000 (sebelumnya Rp1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp3.638.200 (sebelumnya Rp3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp2.456.700 (sebelumnya Rp2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp4.568.800 (sebelumnya Rp4.310.100).Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp2.898.500 (sebelumnya Rp2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp5.620.300 (sebelumnya Rp5.302.100).(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini