Resmi Tersangka, Ini Kronologis OTT Patrialis Akbar

×

Resmi Tersangka, Ini Kronologis OTT Patrialis Akbar

Bagikan berita
Foto Resmi Tersangka, Ini Kronologis OTT Patrialis Akbar
Foto Resmi Tersangka, Ini Kronologis OTT Patrialis Akbar

[caption id="attachment_48543" align="alignnone" width="600"]Patrialis Akbar. (antaranews) Patrialis Akbar. (antaranews)[/caption]JAKARTA ‎- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Diduga, Patrialis terlibat kasus suap judicial review atau uji materi Undang-Undang tentang peternakan dan kesehatan. Tangkap tangan tersebut dilakukan tim satgas KPK pada Rabu (25/1).

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, OTT tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap penyelenggara negara yakni di tubuh MK.Pasca-Patrialis Diberhentikan, Pemerintah Harus Segera Usulkan Hakim Baru

"Kemudian 11 orang diamankan dalam kegiatan ‎operasi tangkap tangan tersebut sekitar pukul 10.00 sampai 21.30 malam, di tiga lokasi berbeda di Jakarta," ujar Basaria saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).Dari 11 orang yang diamankan oleh tim satgas KPK, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Patrialis Akbar (PAK) sebagai penerima suap, Kamaludin (KM) sebagai perantara, dan dua pihak swasta yaitu Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

"Tujuh orang lainnya yang diamankan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi," imbuh Basaria.Srikandi Punggawa lembaga antirasuah itu juga menjelaskan, OTT berawal dari penangkapan Kamaludin yang diciduk di sebuah lapangan golf daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Kemudian, tim satgas KPK bergerak menuju ke kantor Basuki Hariman di daerah Jakarta Utara.

"(Pukul) 21.30 WIB tim bergerak lagi mengamankan PAK (Patrialis Akbar) di Pusat perbelanjaan Grand Indonesia di Jakarta bersama seorang wanita," tambahnya.Adapun tangkap tangan tersebut diduga terkait dengan pemberian hadiah atau janji terkait dengan uji materi di MK. Basuki Hariman ‎beserta sekretarisnya tersebut melakukan pendekatan ke Patrialis Akbar melalui Kamaludin.

"Adapun tim mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, serta draft putusan perkara nomor 129," tukasnya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini