Retribusi Pemakaman Masyarakat Tionghoa Perlu Direvisi

×

Retribusi Pemakaman Masyarakat Tionghoa Perlu Direvisi

Bagikan berita
Retribusi Pemakaman Masyarakat Tionghoa Perlu Direvisi
Retribusi Pemakaman Masyarakat Tionghoa Perlu Direvisi

PADANG -Tingginya retribusi jasa umum yang harus dibayarkan masyarakat Tionghoa terhadap retribusi pemakaman, menjadi perhatian serius Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Padang.Sebab sesuai Perda No 11 tahun 2011 tentang retribusi pemakaman, mereka harus membayar pajak retribusi sebesar Rp5,6 juta dalam dua tahun. Padahal untuk warga kota lainnya membayar Rp125 ribu/ dua tahun.

"Ini jelas diskriminasi, kita ingin aturan ini segera direvisi kembali. Meskipun luas tanah yang mereka gunakan sebanyak 4 x 6 meter karena peti untuk dikuburkan tersebut petinya besar. Bahkan biasanya dalam satu makam disatukan suami dan istri," ucapnya, Ketua Fraksi PDIP Wismar Panjaitan, Jumat (16/10).Menurutnya perda ini dianggap sangat diskriminatif, masa orang yang sudah meninggal masih juga dibebankan kepada masyarakat. (bambang)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini