Revisi UU dengan Menitikberatkan Perlindungan TKI di Luar Negeri

×

Revisi UU dengan Menitikberatkan Perlindungan TKI di Luar Negeri

Bagikan berita
Foto Revisi UU dengan Menitikberatkan Perlindungan TKI di Luar Negeri
Foto Revisi UU dengan Menitikberatkan Perlindungan TKI di Luar Negeri

JAKARTA — Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyatakan, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan banyak mengalami revisi, lebih menitikberatkan pada penempatan tenaga kerja. Pasalnya, permasalahan yang dihadapi tenaga kerja Indonesia di luar negeri selama ini justru 80 persen bersumber dari dalam negeri."Kalau dalam UU yang sekarang lebih menitikberatkan pada penempatan. UU yang baru akan menitikberatkan pada perlindungan," kata Dede Yusuf menjawab wartawan sebelum memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) dengan Dirjen Binapenta Kemnakertrans, Hery Sudarmanto di Gedung DPR RI, Selasa(26/4).

Seringkali nasib TKI menemui masalah mulai dari pembuatan dokumen maupun rekrutmennya. Lebih ironi lagi, peranan pemerintah daerah tidak ada yang membuat TKI semakin sulit mendapat perlindungan."Jadi, konsep utama yang kita rancang terhadap TKI di luar negeri adalah pada perlindungannya," kata politisi Partai Demokrat ini.

Perlindungan tersebut lanjut Kang Dede sapaan akrab Dede Yusuf, dengan meningkatkan kompetensi tenaga kerja atau dengan ketersediaan kontrak kerja dengan usernya. Sebab jika terjadi permasalahan dialami TKI di luar negeri, pemerintah kita tidak bisa masuk ke dalammnya."Perubahan atau revisi UU No 13 ini akan memperbaiki sistem. Misalnya hubungan personal antara TKI dengan pemakainya akan dibuat menjadi hubungan industrial yakni antara perusahaan dengan user," ujarnya.

Mantan Wagub Jawa Barat ini mengakui jika pemerintah terkesan masih bingung dalam memberikan kewenangan terkait permasalahan ini. "Yang masih nyangkut itu dari pemerintah, masih bingung, siapa yang diberi kewenangan, apakah BNP2TKI atau Kemenakertrans," ucapnya.Dalam rapat panja kali ini masih dilanjutkan pembahasan usulan dari DPR dengan usulan dari pemerintah, mengingat ada 13 poin usulan DPR yang disetujui pemerintah dan ada 12 poin yang tidak disetujui pemerintah.

Salah satu poin yang sudah disepekati antara DPR dengan pemerintah, menurut Dede adalah keberadaan badan nasional. Tetapi masih diperdebatkan apakah tetap mempertahankan BNP2TKI atau dengan nama lain tetapi menjadi pelayanan terpadu satu atap dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. (Ery Satria)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini