Revisi UU KPK untuk Kepentingan Nasional

×

Revisi UU KPK untuk Kepentingan Nasional

Bagikan berita
Revisi UU KPK untuk Kepentingan Nasional
Revisi UU KPK untuk Kepentingan Nasional

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengakan, revisi UU KPK adalah kepentingan nasional yang di atas kepentingan pihak-pihak yang selama ini menolak."Kita berpikir ini demi kepentingan nasional," kata politikus PKS tersebut.

Untuk itu ia yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menolak revisi UU KPK.Menurut Fahri dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, pernyataan Jokowi sebelumnya yang menolak rencana revisi UU KPK karena Presiden selama ini belum mendapatkan masukan yang utuh tentang apa yang selama ini terjadi di KPK.

"Presiden tidak akan menolak. Karena sekarang Presiden mulai mendapat masukan tentang apa yang selama ini terjadi dengan KPK yang memang harus dievaluasi," katanya. Menurut Fahri Hamzah, ada yang perlu dibenahi di KPK. (*/lek)Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini