Revisi UU Pilkada Disahkan, Incumbent Cukup Cuti

×

Revisi UU Pilkada Disahkan, Incumbent Cukup Cuti

Bagikan berita
Revisi UU Pilkada Disahkan, Incumbent Cukup Cuti
Revisi UU Pilkada Disahkan, Incumbent Cukup Cuti

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mensahkan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU yang disahkan itu, persyaratan calon independen yang semula ingin diperberat akhirnya batal dilakukan.Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman melaporkan seluruh proses yang berlangsung dalam penyusunan draft UU. "Termasuk tentang perbedaan pendapat soal mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD ketika maju di Pilkada," kata Rambe saat menyampaikan hasil kerja Panja revisi UU Pilkada dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (2/6).

Dijelaskan Ranbe, tekait syarat untuk pasangan calon perseorangan, Komisi II dan pemerintah sepakat yakni paling sedikit 6,5 persen dan paling banyak 10 persen dari daftar pemilih tetap. Ketentuan itu tak mengalami perubahan, sama dengan UU Pilkada sebelum revisi.Sementara syarat dukungan bagi pasangan calon dari jalur partai politik, atau gabungan partai politik, juga tidak ada yang berubah. Semula, PKS, Gerindra, PKB dan PD ingin syarat calon parpol diperingan, agar parpol lebih mudah ajukan calon.

"Syarat dukungan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik tetap sebesar 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu. Poin lainnya, soal keinginan anggota DPR agar petahana mundur, juga batal. Calon petahana atau incumbent cukup cuti, tidak perlu mundur," lanjut politisi Partai Golkar ini lagi.Disebutkannya, sebanyak delapan fraksi menerima secara penuh dan dua fraksi lainnya menerima dengan catatan. Fraksi yang menerima penuh adalah Hanura, NasDem, PPP, PAN, Partai Golkar PDIP, PKB dan Partai Demokrat. Sedangkan yang memberikan catatannya adalah Partai Gerindra dan PKS.

PKS lewat Almuzammil Yusuf menyampaikan dalam interupsi paripurna pihaknya tetap menginginkan agar anggota DPR, DPD dan DPRD tak perlu mundur saat maju di Pilkada. Mereka lebih setuju jika, baik petahana dan anggota dewan cukup mengambil cuti selama kontestasi di Pilkada."Tidak equal treatment, dengan logika sama, PKS tegaskan pada UU baru yang akan disahkan, menerapkan gubernur cukup cuti, seharusnya anggota DPR dan tidak perlu mundur cukup cuti," katanya.

Almuzammil juga menyebutkan argumentasi sama dikeluarkan oleh dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.Sedang anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan juga menyampaikan pandangan sama dengan Almuzammil. Namun sikap Gerindra lebih lunak dari PKS karena tetap menerima pengesahan UU Pilkada.

"Tapi demikian kami tetap menukung keputusan tingkat dua untuk mengesahkan jadi UU Pilkada, semoga apa yang kita laksanakan ini bernilai ibadah," ucapnya. (Ery Satria)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini