Revisi UU Pilkada Sebaiknya Libatkan Banyak Pihak

×

Revisi UU Pilkada Sebaiknya Libatkan Banyak Pihak

Bagikan berita
Revisi UU Pilkada Sebaiknya Libatkan Banyak Pihak
Revisi UU Pilkada Sebaiknya Libatkan Banyak Pihak

JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nasrullah berpendapat DPR dalam merumuskan revisi UU Pilkada pasca Putusan MK sebaiknya mengajak pihak terkait lainnya seperti KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri."Termasuk mungkin institusi kepolisian juga perlu didengar pendapatnya, khusus menyangkut pascaputusan ini," kata dia di Jakarta, Rabu (30/9).

Nasrullah sendiri mengatakan ada beberapa opsi yang bisa didiskusikan pasca Putusan MK soal calon tunggal. Opsi-opsi itulah yang menjadi bahan pembahasan untuk perubahan undang-undang.Opsi pertama, untuk tiga kabupaten yang telah ditetapkan ditunda agar tetap ditunda ke 2017.

Opsi kedua, putusan tersebut dipergunakan di tiga daerah itu secara langsung untuk pilkada 2015.Opsi ketiga, sebelum diterapkan putusan MK ada baiknya dibuka kembali pendaftaran dari awal. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini