Revisi UU Terorisme, Orang Mencurigakan Bisa Ditahan Sementara

×

Revisi UU Terorisme, Orang Mencurigakan Bisa Ditahan Sementara

Bagikan berita
Foto Revisi UU Terorisme, Orang Mencurigakan Bisa Ditahan Sementara
Foto Revisi UU Terorisme, Orang Mencurigakan Bisa Ditahan Sementara

[caption id="attachment_9362" align="alignnone" width="490"]Ilustrasi (antara foto) Ilustrasi (antara foto)[/caption]JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah serius bekerja untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Langkah itu diambil untuk meningkatkan unsur preventif dan deradikalisasi pascabom di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.

DPR sendiri selaku "petugas" legislasi sudah menyatakan kesediannya untuk merevisi UU tersebut. Bahkan, Ketua DPR RI Ade Komarudin menawarkan Perppu agar proses perubahan cepat selesai."Kita oleh DPR disampaikan apakah mau ada perubahan revisi dari UU itu atau mau Perppu, tapi intinya kita mau memberikan kewenangan untuk prefentif," ungkap Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan..

Luhut menjelaskan, revisi itu nantinya memudahkan aparat berwajib menindak gerak-gerik terorisme sedini mungkin dengan penahanan sementara. "Bisa mungkin seminggu atau dua minggu penahanan itu sudah itu dilepas karena kita juga melihat seperti di Malaysia atau Singapura. Malaysia Security Act untuk keamanan dalam negeri, kira-kira bentuknya seperti itu," terang Luhut.Tentu, kata Luhut, polisi tidak sembarangan menangkap orang. "Tentu ngapain kita nangkapin orang yang enggak bersalah. Macam-macam kriteria mungkin kita dapat leaking (bocoran) informasi mengenai ada upaya apa begitu kita bisa panggil atau tanya keterangan kemudian kita crosschek dengan polisi," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, pemerintah sebenarnya sudah "mencium" akan ada aksi teror di Indonesia. Namun, deradikalisme atau tindak pencegahan terbendung payung hukum."Sebenarnya pemerintah jauh-jauh hari telah deteksi dini bahwa akan ada tindakan terorisme yg mereka sebut dengan melakukan 'konser', tapi karena kewenangan ataupun payung hukum tidak bisa dilakukan maka pada wktu hanya 19 orang yang dengan bukti kuat untuk ditangkap Densus 88 waktu itu," sebut Pramono.

Belajar dari kejadian itu, dipandang perlu adanya perbaikan payung hukum agar tindakan tegas segera bisa diambil pemerintah terkait bibit aksi teror. "Ini kan menunjukkan ada hal yang perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, terutama tindakan preventif dan deradikalisasi. Dua hal yang kemudian jadi bahasan revisi," ungkapnya.(aci)okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini