Revisi UU Terorisme, Tak Akui NKRI Ditindak

×

Revisi UU Terorisme, Tak Akui NKRI Ditindak

Bagikan berita
Revisi UU Terorisme, Tak Akui NKRI Ditindak
Revisi UU Terorisme, Tak Akui NKRI Ditindak

[caption id="attachment_3855" align="alignnone" width="608"]Luhut Pandjaitan (net) Luhut Pandjaitan (net)[/caption]JAKARTA - Salah satu pasal revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur tentang penindakan terhadap seseorang yang melakukan penistaan pada negara, dengan tidak mengakui Negara Kedaulatan Republik Indonesia.

"Misalnya penistaan, kamu tidak mengakui Republik Indonesia. Ya sudah, kamu juga akan kita tindak," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Jumat (22/1).Menurutnya, selama ini orang atau sekelompok orang yang tidak mengakui negara Republik Indonesia dan menyatakan ingin mendirikan negara sendiri seperti halnya ISIS, bisa bebas menyatakan pengakuannya karena memang tidak ada undang-undang yang mengaturnya.

Selanjutnya revisi undang-undang tersebut juga mengatur tentang warga negara Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk berperang demi kepentingan lain, terlebih tergabung dengan kelompok teroris dan melakukan tindakan terorisme di negara lain, akan dicabut paspor dan kewarganegaraannya."Misalnya orang yang mau pergi jadi 'foreign fighter', ya kamu kalau mau join sana, kita cabut kewarganegaraanmu," jelas Luhut.

Kategori WNI dari luar negeri yang dapat dicabut kewarganegaraannya ialah yang menjadi foreign fighter, berperang, dan berlatih perang di luar negeri secara ilegal.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini