Ribuan Massa Demo Minta Bupati Pasbar Dinonaktifkan

×

Ribuan Massa Demo Minta Bupati Pasbar Dinonaktifkan

Bagikan berita
Foto Ribuan Massa Demo Minta Bupati Pasbar Dinonaktifkan
Foto Ribuan Massa Demo Minta Bupati Pasbar Dinonaktifkan

[caption id="attachment_69364" align="alignnone" width="650"] Aksi unjukrasa Masyarakat Peduli Pasaman Barat (andika)[/caption]PASBAR - Ribuan massa mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pasaman Barat menggelar unjukrasa di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Senin (9/7).

Aksi yang salah satunya tuntutannya mendesak Gubernur Sumatera Barat menonaktifkan Bupati Syahiran itu dimulai sekitar pukul 12.30 WIB.Pantauan SINGGALANG, massa yang berdatangan dengan menggunakan bus, mobil pribadi, sepeda motor serta becak motor dikawal mobil patwal polisi. Aksi dimulai dengan menggelar orasi di kantor bupati. Kemudian setelah azan Salat Zuhur aksi dilanjutkan di Kantor Kejaksaan Simpang Empat yang berjarak beberapa puluh meter dari kantor bupati.

Dalam orasinya Ketua Forum Masyarakat Peduli Pasaman Barat, Alpi didampingi Sekretaris, Gordon Sudarta menyampaikan, aksi tersebut murni mendorong penegakan hukum, untuk pemerintahan yang lebih baik di Pasaman Barat.Mereka mendesak Gubernur Sumbar menonaktifkan Bupati Syahiran karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4 huruf b, yakni dengan memberikan pensiun kepada adik iparnya Yaman, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pasbar yang telah divonis 7 tahun penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian mendesak Kapolda Sumbar untuk melanjutkan kembali kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan kejahatan perbankan yang diduga dilakukan oleh Bupati Syahiran berupa penerbitan izin prinsip pembukaan lahan untuk Keltan Tanjung Simpang Sepakat, Kiawai.Selanjutnya mendesak Kejaksaan Negeri Simpang Empat untuk mengusut kasus istri Bupati, Yunisra yang diduga melakukan penyelewengan dana PMI untuk kepentingan pribadi, dan pemasangan baliho. Juga Kejaksaan agar memproses laporan LSM dan masyarakat atas dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas tahun 2014 senilai kurang lebih Rp1,5 miliar. Kemudian mengusut tuntas dugaan kasus pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah tahun 2007 di Muaro Kiawai yang dibiayai negara seluas 10 hektare sementara realisasi hanya sekitar 2 hektare, yang diduga merugikan negara sebesar Rp100 juta dan lainnya.

Massa menegaskan agar tuntutan mereka ini didengar dan ditindak lanjuti oleh kejaksaan Simpang Empat, Polda, DPRD Pasbar dan Gubernur Sumbar. Demi kedamaian dan pembangunan Pasaman Barat yang lebih baik. "Jika tidak ada respon, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak," kata orator.Belum ada respon dari bupati maupaun kejari terhadap tuntutan massa itu. (dika)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini