Ribuan Napi Terima Remisi Natal, 110 Orang Langsung Bebas

×

Ribuan Napi Terima Remisi Natal, 110 Orang Langsung Bebas

Bagikan berita
Ribuan Napi Terima Remisi Natal, 110 Orang Langsung Bebas
Ribuan Napi Terima Remisi Natal, 110 Orang Langsung Bebas

[caption id="attachment_10494" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi mengatakan 110 narapidana beragama Kristen dipastikan bebas saat perayaan Natal 25 Desember 2015, setelah menerima remisi khusus (RK) II.

"Sementara 8.513 narapidana kristiani lain menerima pengurangan hukuman atau RK I yang besarannya bervariasi, mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan," kata Akbar di Jakarta, Jumat (25/12).Secara keseluruhan, jumlah narapidana yang menerima remisi Natal tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari 8.513 narapidana yang menerima RK I, 2.323 orang menerima remisi 15 hari, 5.108 orang menerima remisi satu bulan, 866 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 216 orang menerima remisi dua bulan.Sedangkan dari 110 narapidana yang menerima RK II, 45 orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, dan 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.

Penerima remisi Natal terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 1.755 narapidana, kemudian diikuti Sumatera Utara dengan 1.595 narapidana."Sedangkan di urutan ketiga adalah Sulawesi Utara dengan 887 narapidana," katanya.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini