JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella berharap mendapat status “justice collaborator” (saksi pelaku yang bekerja sama).
“Jadi saya berharap bahwa di dalam tuntutan nanti JC (justice collaborator) itu dikemukakan oleh penuntut umum. Kita belum tahu, belum ada kejelasan karena ini resminya akan disampaikan lewat surat, itu yang kita harapkan,” kata pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail di gedung KPK Jakarta, Selasa (1/12).
Patrice Rio Capella didakwa menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah. (*/lek)
Sumber: antara
Komentar