Rio Capella Didakwa Terima Rp200 Juta

×

Rio Capella Didakwa Terima Rp200 Juta

Bagikan berita
Rio Capella Didakwa Terima Rp200 Juta
Rio Capella Didakwa Terima Rp200 Juta

[caption id="attachment_17970" align="alignnone" width="650"]Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella berjalan keluar ruangan saat akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). (antara) Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella berjalan keluar ruangan saat akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). (antara)[/caption]JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella didakwa menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Uang tersebut untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut."Terdakwa mengetahui bahaa penerimaan uang sebesar Rp200 juta adalah untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakkan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiaa di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11).

Yudi menyebutkan hal itu saat membacakan surat dakwaan pada sidang perdana dengan terdakwa Patrice Rio Capella. (*/lek)Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini