Rio Capella Dituntut Dua Tahun Penjara

×

Rio Capella Dituntut Dua Tahun Penjara

Bagikan berita
Rio Capella Dituntut Dua Tahun Penjara
Rio Capella Dituntut Dua Tahun Penjara

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut dua tahun penjara karena menerima suap Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, Rio Capella juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU No31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yudi Krisnandi dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.Jaksa menilai perbuatan Rio Capella sebagai penyelenggara negara telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. (*/lek)

Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini