Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Rio Capella Dituntut Dua Tahun Penjara

Senin, 7 Desember 2015 | 15:00
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut dua tahun penjara karena menerima suap Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, Rio Capella juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

BACAJUGA

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja

Sebanyak 189 Orang Dirawat di Kabupaten Mamuju Pascagempa M6,2

“Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU No31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yudi Krisnandi dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa menilai perbuatan Rio Capella sebagai penyelenggara negara telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. (*/lek)

Sumber: antara

Loading...

#TOPIK #rio capella

Komentar

#TERPOPULER

IN MEMORIAM H. BOY LESTARI DT PALINDIH; Pembawa Kayu Bakar Itu Telah Pergi

Pak Haji Ini Selamat Ketika Pesawat Jatuh

Ini Penyebab Sekda Dipecat Bupati Pessel

Royalti SPR tak Dibayar, Jaksa Bakal Tempuh Proses Hukum

Beredar SK, Sekda Pessel Erizon Dipecat

Delapan Daerah di Sumbar Masuk Zona Kuning

Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Ini Syaratnya

In Memoriam H. Boy Lestari: Saya Kehilangan Teman Baik yang Pemberani

Pengerjaan Stadion Utama Sumbar Masuk Tahap Tujuh

Innalillah, H. Boy Lestari Meninggal Dunia

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja
Headline

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja

Sabtu, 16 Januari 2021 | 08:58
Sebanyak 189 Orang Dirawat di Kabupaten Mamuju Pascagempa M6,2
Headline

Sebanyak 189 Orang Dirawat di Kabupaten Mamuju Pascagempa M6,2

Sabtu, 16 Januari 2021 | 08:00
Polda Metro Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kemenhub
Headline

Tim Hyena Polresta Padang Tangkap Warga Kurao Pagang Karena Ini

Jumat, 15 Januari 2021 | 23:54
IZI dan BPKP Sumbar Dukung Pembangunan Ekonomi Umat lewat Zakat- Lapak Berkah
Ekonomi

IZI dan BPKP Sumbar Dukung Pembangunan Ekonomi Umat lewat Zakat- Lapak Berkah

Jumat, 15 Januari 2021 | 22:30
Data Diragukan, BPS Diminta Independen
Ekonomi

Nilai Ekspor Indonesia Capai 16,54 Miliar Dolar AS

Jumat, 15 Januari 2021 | 22:05
Polda Riau Pidanakan Oknum yang Bikin Sampah Menumpuk di Pekanbaru
Headline

Polda Riau Pidanakan Oknum yang Bikin Sampah Menumpuk di Pekanbaru

Jumat, 15 Januari 2021 | 21:22
Soal Baasyir, Presiden Tegaskan akan Tetap Taat Hukum
Headline

Ini Belasungkawa Jokowi untuk Korban Meninggal di Sulbar dan Jabar

Jumat, 15 Januari 2021 | 21:07
Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Kerena Dilaporkan ‘Dukun Cabul’
Headline

Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Kerena Dilaporkan ‘Dukun Cabul’

Jumat, 15 Januari 2021 | 17:17
Bejat, Pria 42 Tahun Ini Lecehkan Bocah Yang Masih Kerabatnya Sendiri
Hukum Kriminal

Bejat, Pria 42 Tahun Ini Lecehkan Bocah Yang Masih Kerabatnya Sendiri

Jumat, 15 Januari 2021 | 16:12
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist