Riza Falepi Sayangkan DPRD Payakumbuh Tunda Pengesahan 4 Ranperda

×

Riza Falepi Sayangkan DPRD Payakumbuh Tunda Pengesahan 4 Ranperda

Bagikan berita
Foto Riza Falepi Sayangkan DPRD Payakumbuh Tunda Pengesahan 4 Ranperda
Foto Riza Falepi Sayangkan DPRD Payakumbuh Tunda Pengesahan 4 Ranperda

PAYAKUMBUH - Penolakan DPRD Payakumbuh terhadap wakil walikota dalam rapat paripurna agenda pengesahan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) empat hari lalu disayangkan.Dewan sempat menolak kehadiran Wawako Erwin Yunaz serta menunda pengesahan 4 Ranperda dengan alasan tidak sesuai PP 12 tahun 2018 yang mengharuskan untuk pengambilan keputusan atau pengesahan Perda dihadiri langsung oleh kepala daerah.

Walikota Payakumbuh Riza Falepi Dt. Rajo Ka Ampek Suku, Kamis (24/10) mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap DPRD yang tidak mengesahkan 4 Ranperda itu. "Ya tidak apa-apa, itukan hak dewan mau sahkan atau tidak. Cuma, kalau sering-sering membahas Ranperda tapi endingnya tidak disahkan, sama saja dengan buang duit rakyat, karena seluruh proses yang ditimbulkan oleh Ranperda ini memerlukan biaya yang tidak sedikit," ujarnya.Menurut Riza, setiap pembuatan Perda ada biayanya. Satu Perda menghabiskan anggaran minimal Rp1 miliar. Ongkos terbesarnya dalam membuat Perda adalah studi banding dan konsultasi teknis. "Kalau trennya begitu, ya ke depan lebih baik tidak usah ada pembahasan Perda lagi. Kasihan duit rakyat. Bayangkan kalau duit itu dijadikan perbaikan jalan atau drainase atau beasiswa anak kurang mampu? Sudah sangat banyak yang bisa dibuat," tambahnya.

Dikatakan, tanpa adanya Perda-Perda tersebut, roda pemerintahan Payakumbuh bisa jadi terganggu. "Tapi masih bisa kita bekerja dengan Perda yang sudah ada atau seadanya kecuali Perda APBD. Kalau Perda APBD lebih rumit kalau tidak disahkan. Tapi, kalau Perda APBD pun tidak dibahas, ada jalan keluarnya," katanya.Sebelumnya, 4 Ranperda yaitu Ranperda tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Ranperda Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Kemudian Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik masih ditunda DPRD untuk disahkan. (bule)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini