[caption id="attachment_22419" align="alignnone" width="600"] RJ Lino (antara foto)[/caption]JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (29/1) terkait dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Pak RJL rencananya akan hadir di KPK," kata pengacara Lino, Maqdir Ismail melalui pesan singkat.Pemeriksaan itu merupakan yang pertama setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Udjiati pada Selasa (26/1) menolak seluruh gugatan praperadilan karena menilai KPK sudah melengkapi pembuktian formal prosedural antara lain dokumen, berita acara permintaan keterangan (BAPK) saksi-saksi dan ketentuan yang menyatakan bahwa sebelum menetapkan tersengka harus memeriksa tersangka dulu.(aci)sumber:antara Editor : Eriandi